
Sejarah asal-usul nama Desa Gempoldenok adalah Ketika awal terbentuk sebuah komunitas / sebuah desa, dimana komunitas masyarakat desa tersebut hanya terdiri dari kurang lebih 10 keluarga, maka pada saat itu sudah muncul seorang pemimpin desa tersebut, dan pemimpin itu disebut “Panepuluh” (Sesepuh Desa).
Ketika dari 10 keluarga dikomunitas desa tersebut berkembang menjadi 100 keluarga, maka munculah seorang pemimpin, satu diantara 100, dan pemimpin itu disebut “Penatus” dan pada saat itulah Desa tersebut diberi nama ”Gempoldenok”
Nama Desa Gempoldenok diambil dari kata Gempol yang artinya ada sebuah pohon Gempol yang tumbuh subur ditempat yang dikramatkan (punden) dipemukiman penduduk tersebut, selanjutnya kata Denok diambil dari nama seorang perempuan yang bernama Rorodenok (cikal bakal Desa) yang dikubur/dimakamkan dipunden tersebut dan diatasnya tumbuh subur pohon gempol sebagai tetenger (tanda) maka dari sesepuh Desa memberikan nama Desa Gempoldenok. Punden tersebut diberi nama punden panggang konon cerita bahwa mbok Rorodenok adalah memiliki keahlian memanggang ikan dan beliaunya pernah menjadi juru masak ditempatnya Kanjeng Sunan Kalijaga.
Dan ketika komunitas desa yang semula hanya 10 keluarga tersebut berkembang menjadi 100 keluarga, yang akhirnya dibagi menjadi 3 pedukuhan yang diantaranya; Dukuh Denok, Dukuh Genetan dan Dukuh Galeh, dan dibagi menjadi 2 Rukun Warga / 12 Rukun Tetangga, maka lahirlah pemimpin dengan sebutan “Panewu” dan seterusnya………. Selanjutnya nama pemimpin tersebut yang sekarang diganti dengan sebutan “Lurah Desa” Dan adapun nama-nama Lurah Sbb;
- Rawuh
- H.Ibrahim -Sda
- Sidik -Sda
- H.Tamsir -Sda
- Slamet yahya Periode Th: 1980 s/d 1989
- H.Martono Periode Th: 1990 s/d 1998
- Tasripan Periode Th: 1999 s/d 2009
- Suyono Periode Th: 2009 s/d sekarang
Desa Gempoldenok memiliki luas wilayah; 225.457 HA yang terdiri dari:
- Sawah : 147.009 HA
- Tegal : 7.374 HA
- Pekarangan : 25.933 HA
Dengan jumlah penduduk yang sekarang mencapai: 1710 jiwa yang diantaranya:
- Laki-laki : 866 jiwa
- Perempuan : 844 jiwa
Desa adalah cikal bakal berdirinya Negara Kesatuan RI . Desa adalah pilar bangsa dan desa adalah fondasi negeri Kalimat “Desa…” pertama kali diucapkan oleh seorang warga negara Belanda yang bernama Herman Werner pada tahun 1417, ketika Herman Werner menemukan kelompok atau komunitas kecil yang berdomisili disepanjang pantai utara Jawa, maka kelompok / komunitas kecil tersebut diberi nama Desa. Kalimat desa itu sendiri bukan asli Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia, tetapi kalimat Desa tersebut diadopsi dari Bahasa Urdu atau Bahasa India, yaitu dari kalimat “Swadesi” yang berarti Tanah Pusaka atau Bumi Leluhur.
Profesor Kuncoro Ningrat, pakar Sosiologi dan Antropologi Pedesaan Indonesia, secara historis mengatakan bahwa perkembangan desa-desa di Indonesia melalui tahapan yang sangat unik dan spesifik yang seperti kami terangkan tersebut diatas.
Sebelum desa masuk dalam struktur pemerintahan di jaman Feodal (Kerajaan, Kasultanan, dst) dan sebelum diadopsi masuk ke dalam strata pemerintahan Indonesia, dari awal desa sudah mempunyai pranata hukum tersendiri yaitu Hukum Adat, sebuah hukum yang melekat dan mengikat kepada seluruh warga desa dimaksud.
Dari awal Hukum adat tersebut mengikat secara normatif terhadap seluruh warga desa secara turun-temurun. Tidak tersurat secara baku berupa aturan / undang-undang tertulis, tetapi pengumuman atau pengundangannya dilakukan secara tutur tinular (kabar lisan yang berantai). Walaupun demikian, hukum adat tersebut sangat dipatuhi oleh seluruh warga desa dan siapapun yang melanggar akan mendapat sangsi adat.
Begitu hebat dan kuatnya hukum adat yang berlaku di semua desa diseluruh Indonesia, sehingga ketika telah terbentuk / lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai sejak zaman Orde Lama, berubah ke Orde Baru, dan saat ini dimasa Orde Reformasi, didalam undang-undang nomor berapapun terutama yang mengatur tentang desa / pemerintahan desa, pasti didalamnya ada pasal yang berbunyi, “Pemerintah mengakui hak adat dan hukum adat yang berlaku turun-temurun didesa, dan desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri (Undang-undang No. 5 tahun 1979, Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No. 32 tahun 2004). Pasal yang berbunyi bahwa “desa berhak mengatur rumah tangganya sendiri” (tentu dalam hal-hal khusus dan yang spesifik) secara tersirat dan tersurat adalah bahwa desa dari awal sudah dan telah
mempunyai / memiliki Otonomi Desa / Kemandirian Desa.
Bottom of Form
2.2 PROFIL DESA GEMPOLDENOK
2.2.1 BATAS DESA
Batas –batas wilayah desa sebagai berikut :
- Sebelah Utara = Desa Harjowinagun
- Sebelah Selatan = Desa Balerejo
- Sebelah Timur = Desa Sidomulyo
- Sebelah Barat = Desa Kramat
2.2.2 LOKASI DESA
- Jarak Desa ke Kecamatan = 7 km
- Waktu Tempuh ke Kecamatan = ½ jam
- Waktu tempuh ke pusat fasilitas terdekat = ½ jam
( Pasar, Kesehatan , Pemerintah )
- Ketersediaan Angkutan Umum =…………… ( tiap jam /hari / minggu )
2.2.3 LUAS WILAYAH
- Pemukiman = 933 ha
- Sawah = 009 ha
- Ladang/ Tegalan = 374 ha
- Jumlah keseluruhan = 457 ha
- ……………………..
2.2.4 PEMBAGIAN WILAYAH PEDUSUNAN
Jumlah Dusun sebanyak : 3 Dusun, yakni:
- Dusun Denok
- Dusun Galeh
- Dusun Genetan
2.2.5 KONDISI JALAN
- Jalan Tanah = 142 m
- Jalan Keras = 700 m
- Jalan Beton = 431 m
- Jalan Aspal =……………..m
2.2.6 KONDISI PENDUDUK
- Jumlah Penduduk = 1710 jiwa
– Laki laki = 866 jiwa
– Perempuan = 844 jiwa
– Penduduk miskin = 375 jiwa
- Jumlah Kepala keluarga = 500 KK
Penduduk KK miskin = 153 KK
- Jumlah Penduduk :
– Usia 0-14 tahun = 305 jiwa
– Usia 15- 49 tahun = 1.090 jiwa
– Usia 50 keatas = 315 jiwa
2.2.7 MATA PENCAHARIAN PENDUDUK :
No | Jenis Mata Pencaharian | Jumlah |
1 | Petani | 70 % |
2 | Buruh Tani | 15 % |
3 | Buruh Bangunan | 5 % |
4 | PNS/ TNI/ ABRI | 0.5 % |
5 | Pedagang | 2 % |
6 | Lain-lain | 7.5 % |
Jumlah | 100 % |
2.2.8 PENDIDIKAN MASYARAKAT
- Tingkat pendidikan
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah |
1 | Tidak Tamat SD | 7.5 % |
2 | Tamat SD/ Sederajat | 40 % |
3 | Tamat SLTP/ Sederajat | 30 % |
4 | Tamat SLTA/ Sederajat | 20 % |
5 | D1/D2/ D3/ (Diploma) | 2 % |
6 | S1/ S2 | 0.5 % |
Jumlah | 100 % |
- Fasilitas pendidikan yang ada :
– TPQ/TPA : 1 buah – SD/MI : 1 buah
– TK/Playgroup : 1 buah – SLTP/MTs : 0 buah
– SLTA : 0 buah
2.2.9 KESEHATAN MASYARAKAT
Fasilitas kesehatan yang ada di desa :
– Bidan Desa : 1 buah